Pelaku Judi Online Diringkus Team Cyber Crime Polda Kepri
Tanjungpinang, Kepri - Maraknya
perjudian online membuat Team Cyber Crime Polda Kepri untuk terus melakukan
pengungkapan di wilayah hukum Polda Kepri, lantas hal tersebut membuahkan hasil
tepatnya pada hari Sabtu (07/10) di Tanjungpinang.
Team Cyber Crime Subdit II Ditkrimsus
Polda Kepri telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pengelola akun judi
online pertandingan sepakbola yang beromset ratusan juta rupiah setiap
minggunya.
Adapun yang diamankan satu
orang yang diduga sebagai pemodal berinisial IY dan selanjutnya berhasil diamankan
DJ (selaku Bandar) dan A (selaku operator)
dengan jumlah keseluruhan yang diamankan sebanyak 3 orang.
Foto : Tampilan akun www.sbobettuk.com |
Penangkapan tersebut berawal
dari penyelidikan Team Cyber Crime Polda Kepri yang melakukan penyamaran dalam
pemasangan judi online tersebut. Pelaku berhasil diamankan tepatnya di daerah
Tanjung Unggat, Kec. Bukit Bestari Tanjungpinang beserta barang bukti.
Barang bukti yang telah
diamankan diantaranya 1 unit laptop merk HP G4 warna cokelat, 11 unit HP, 1
bundel kertas yang diduga sebagai catatan pembantu judi online, 4 buah kartu
ATM BCA dan Bank Danamon, 2 buah buku tabungan BCA dan Bank Danamon, 1 buah
akun login www.sbobettuk.com serta
uang tunai ratusan juta rupiah.
Foto : Barang Bukti yang diamankan |
Komentar
Posting Komentar