Pelaku Judi Online Diringkus Team Cyber Crime Polda Kepri



Tanjungpinang, Kepri - Maraknya perjudian online membuat Team Cyber Crime Polda Kepri untuk terus melakukan pengungkapan di wilayah hukum Polda Kepri, lantas hal tersebut membuahkan hasil tepatnya pada hari Sabtu (07/10) di Tanjungpinang.

Team Cyber Crime Subdit II Ditkrimsus Polda Kepri telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pengelola akun judi online pertandingan sepakbola yang beromset ratusan juta rupiah setiap minggunya.

Adapun yang diamankan satu orang yang diduga sebagai pemodal berinisial IY dan selanjutnya berhasil diamankan DJ (selaku Bandar) dan A (selaku operator) dengan jumlah keseluruhan yang diamankan sebanyak 3 orang.

Foto : Tampilan akun www.sbobettuk.com


Penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan Team Cyber Crime Polda Kepri yang melakukan penyamaran dalam pemasangan judi online tersebut. Pelaku berhasil diamankan tepatnya di daerah Tanjung Unggat, Kec. Bukit Bestari Tanjungpinang beserta barang bukti.

Barang bukti yang telah diamankan diantaranya 1 unit laptop merk HP G4 warna cokelat, 11 unit HP, 1 bundel kertas yang diduga sebagai catatan pembantu judi online, 4 buah kartu ATM BCA dan Bank Danamon, 2 buah buku tabungan BCA dan Bank Danamon, 1 buah akun login www.sbobettuk.com serta uang tunai ratusan juta rupiah.

Foto : Barang Bukti yang diamankan


Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Cyber Crime Polda Kepri AKP Andri Kurniawan, S.IK dan selanjutnya para pelaku diamankan di Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang untuk penyidikan awal. Saat ini para pelaku dibawa ke Direktorat Reskrimsus Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tim Judisila dan Jatanras Polresta Barelang Grebek Lapak dadu, Enam Orang Diamankan

Penyebar Konten Video Porno Diringkus Team Cyber Crime Polda Kepri