Penyebar Konten Video Porno Diringkus Team Cyber Crime Polda Kepri
Batam, Kepulauan Riau - Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri berhasil mengamankan pelaku Pembuat dan Penyebar Konten Pornografi berinisial MSS (31), Jumat pagi (22/9) di Bandung. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Team Cyber Crime Polda Kepri yang langsung dipimpin oleh Kanit Cyber Crime Polda Kepri AKP Andri Kurniawan, S.IK beserta 4 personil Cyber Crime lainnya dengan dasar dari laporan korban berinisial RS (27) dengan nomor LP-B / 12 / VII / 2017 / Polsek Siantan / Res-Anambas pada tanggal 29 Juli 2017. Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, korban mengaku rela melakukan hubungan intim layaknya suami istri dan direkam oleh tersangka karena terlilit hutang sebesar Rp 400 juta. Dijelaskannya lagi, korban RS dipaksa tersangka MSS untuk menandatangani surat yang berisi pengakuan hutang korban, jika tidak tersangka MSS akan menyebarkan video porno dan foto bugil korban ke orang lain melalu pesan whatsapp ke HP milik korban. Menurut Dirkrimsus Kombes Pol. Budi Suryant